Sabtu, 28 Mei 2016

Struktur, Lembaga, dan Majelis Muhammadiyah

  Β·      Struktur Persyarikatan Secara Horizontal dan Vertikal
Struktur Horizontal :
      1.      Majelis Tarjih dan Tajdid.  
      2.      Majelis Tabligh.
      3.      Majelis pendidikan tinggi.
      4.      Majelis pendidikan sekolah, madrasah, dan pesantren.
      5.      Majelis pendidikan kader.
      6       Majelis pelayanan kesehatan umum.
      7.      Majelis pelayanan sosial. 
      8.      Majelis ekonomi dan kewirausahaan.
      9.      Majelis wakaf dan kehartabendaan.
     10.    Majelis perberdayaan masyarakat.
     11.    Majelis hukum dan HAM.
     12.    Majelis lingkungan hidup.
     13.    Majelis pustaka dan informasi.

Struktur Vertikal :
     1.        Pimpinan Pusat.
     2.        Pimpinan Wilayah.
     3.        Pimpinan Daerah.
     4.        Pimpinan Cabang.
     5.        Pimpinan Ranting.


Nama Lembaga : 
     1.        Lembaga pengembangan cabang dan ranting.
     2.        Lembaga Pembina dan pengawas keuangan.
     3.        Lembaga penelitian dan pengembangan.
     4.        Lembaga penanggulangan bencana.
     5.        Lembaga zakat, infaq dan shadaqah.
     6.        Lembaga hikmah dan kebijakan publik.    
     7.        Lembaga seni budaya dan olahraga.
     8.        Lembaga hubungan dan kerja sama internasional.
                                                                                               
Nama ortom :
     1.        Aisyiyah.
     2.        Pemuda Muhammadiyah (PM).
     3.        Nasyi’atul β€˜Aisyiyah (NA).
     4.        Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
     5.        Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). 
     6.        Tapak Suci Putra Muhammadiyah (TSPM).
     7.         Hizbul Wathon.[1]

Β·         Perbedaan Majelis dan Lembaga
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 4, Lembaga berarti badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.[2]
Contoh lembaga yang ada diMuhammadiyah :
  •       Lembaga Lingkungan Hidup.

Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) merupakan salah satu badan pembantu pimpinan,Pimpinan Pusat Muhammadiyah. didirikan pertama kali dengan nama Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup pada Mukhtamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 dijakarta. Pendirian LLH bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang mengetahui, memahami dan mampu mengembangkan kehidupan yang seimbang dalam pengelolaan lingkungan hidupnya sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
  •          Lembaga Pustaka dan Informasi.

Lembaga pustaka dan informasi (LPI) adalah pengembangan dari bagian Taman pustaka yang didirikan tahun 1920 dan diprakarsai langsung oleh K.H.Ahmad Dahlan bersama kiai Sujak, kiai ibrahim, dan H.mochtar. Pendiri Muhammadiyah itu sadar betapa pentingnya pendidikan dalam rezim kolonial untuk membangun kesadaran sejarah dan kebangkitan kader-kader islam.[3]

Majelis berarti dewan yang mengembang tugas tertentu mengenai kenegaraan dan sebagainya secara terbatas.
Contoh Majelis yang ada di Muhammadiyah :

  •  Majelis Ekonomi

Dalam anggaran dasar Muhammadiyah disebutkan, "membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan ajaran islam dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya. "Oleh karenanya, majelis ini lahir untuk mendorong dan menginisiasi seluruh warga Muhammadiyah untuk berwiraswasta, berdagang, baik dengan skala kecil maupun sedang dengan mengedepankan prinsip gotong royong, koperasi, atau sistem kekeluargaan dalam rangka memajukan perekonomian warga Muhammadiyah. Majelis Ekonomi memformulasikan gerakan sistem jamiah atau jaringan ekonomi Muhammadiyah sebagai bagian tak terpisahkan dari gerakan dakwah Muhammadiyah secara umum.

  •           Majelis Pemberdayaan Masyarakat.

Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) adalah badan pembantu pimpinan persyarikatan guna membumikan visi sosial Muhammadiyah. Tercetusnya komitmen pemberdayaan sosial dan segenap potensi masyarakat dan umat ini tidak terlepas dari tuntutan yang dihadapi oleh Muhammadiyah untuk dapat berpihak dan membela problem-problem masyarakat diakar rumput dan komunitas mustadh'afin dalam berbagai ruang lingkup dan variasinya. Majelis ini berperan menjawatahkannya pada tingkat praksis sosial yang lebih nyata dan lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan umat.

  •           Majelis Tabligh

Merujuk pada surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 108/SK-PP/11-B/8.c/1996, Majelis Tabligh memiliki tugas pokok memimpin pelaksanaan dakwah dibidang tabligh secara terencana dan dalam program yang jelas meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah. Secara umum program kegiatan majelis ini meliputi kegiatan pembinaan terhadap umat islam, pelatihan dan peningkatan kualitas mubalig serta pengembangan model dan metode dakwah kontemporer guna menyikapi perkembangan zaman.

  •           Majelis Tarjih dan Tajdid

Majelis Tarjih adalah lembaga yang membidangi masalah-masalah keagamaan di Muhammadiyah.tahun 1995 pada Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Banda Aceh, nama majelis tarjih dikembangkan menjadi Majelis Tarjih dan pengembangan pemikiran islam dan pada muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, Jawa Timur, nama majelis diubah menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid yang melatarbelakangi perubahan nama itu adalah dalam perkembangannya Majelis tarjih tidak hanya mentarjih masalah-masalah khilafiyah, tetapi juga mengarah pada penyelesaian persoalan-persoalan kontemporer. Perubahan nama ini juga mempertegas komitmen Muhammadiyah untuk kembali pada etos awal pertumbuhan dan perkembangannya sebagai gerakan pembaru (Tajdid). Majelis Tarjih dan Tajdid berada digarda depan sebagai pemasok pemikiran keislaman yang bercorak reformis bagi semua organ Muhammadiyah lainnya dan mampu menjawab persoalan-persoalan kekinian yang dihadapi warga persyarikatan.
e.        
  •            Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi yang menghimpun para ulama dari berbagai organisasi Islam di Indonesia. MUI berfungsi sebagai Dewan pertimbangan syariah nasional untuk mewujudkan Islam yang penuh rahmat bagi kehidupan masyarakat.[4]




[1] http : //www.ngaji-tafsir.org/2009/12/struktur-organisasimuhammadiyah.html?m=1.
[2] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi 4, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 808.
[3] Tim Penyusun, Ensiklopedi Muhammadiya Edisi 2, (Yogyakarta : Mata Bangsa, 2015), hlm. 512-513.
[4] Tim Penyusun, op. cit., hlm 529-539.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar